Periode: 18 Januari 2021 – 17 April 2021
Siap hadapi Covid-19 dengan solusi komprehensif dari Great Eastern Life Indonesia
Kebijakan membayarkan klaim biaya pemeriksaan dan pengobatan yang timbul selama melakukan isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas bukan Rumah Sakit akibat karena terinfeksi COVID-19 untuk manfaat produk Great Health Cover (GHC) dan Great Health Guard (GHG).
Ketentuan mengenai pengobatan yang bisa dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Biaya Kamar di fasilitas bukan Rumah Sakit, yang akan dibayarkan dari manfaat biaya kamar sesuai dengan Plan yang dimiliki, dimana apabila biaya yg dibebankan lebih tinggi dari maksimal biaya kamar dari Plan yang dimiliki maka selisih kelebihan nya akan tetap ditanggung oleh Nasabah dan fasilitas bukan Rumah Sakit yang dapat digunakan adalah fasilitas yang ditunjuk oleh Pemerintah maupun Rumah Sakit. Tidak berlaku untuk isolasi mandiri di Rumah.
- Biaya pemeriksaan dan pengobatan COVID-19 akan dibayarkan pada manfaat Aneka Perawatan sesuai dengan Plan yang dimiliki dan akan mengurangi limit tahunan produk Great Health Cover (GHC) dan Great Health Guard (GHG).
- Biaya pemeriksaan dan pengobatan yang dapat dibayarkan adalah maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pertama kali konsultasi Dokter dan di diagnosa positif COVID-19 berdasarkan penetapan hasil dari pemeriksaan Lab Swab PCR. Apabila lama waktu isolasi melebihi 14 (empat belas) hari kalender, diperlukan tambahan penjelasan dengan lampiran dokumen pendukung berupa surat rujukan dokter untuk melakukan isolasi, disertai alasan mengenai perpanjangan waktu isolasi serta dokumen penunjang pernyataan Dokter tersebut.
- Tanggal ditegakkannya diagnosa dan hasil pemeriksaan Lab Swab PCR positif COVID-19 atas diri Tertanggung sebagaimana disebutkan pada point 3 diatas terjadi pada periode campaign (18 Januari 2021 - 17 April 2021).
- Kebijakan atas penggantian biaya perawatan selama isolasi mandiri ini tidak termasuk biaya Sebelum maupun Sesudah isolasi mandiri.
- Kebijakan ini tidak berlaku untuk pengajuan Klaim Santunan Harian pada Great Health Cover.
Dokumen pendukung yang perlu dilampirkan saat pengajuan klaim reimbursement atas isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas bukan Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan gejala, hasil pemeriksaan fisik, hasil uji Swab PCR positif COVID-19 atas diri Tertanggung.
- Surat rujukan Dokter untuk melakukan isolasi dan perkiraan lama isolasi dibutuhkan. Apabila lama waktu isolasi melebihi instruksi/perkiraan dokter sebelumnya, maka Nasabah harus memberikan surat pengantar tambahan dari Dokter yang menjelaskan alasan diperlukan perpanjangan waktu isolasi disertai dokumen penunjang pernyataan Dokter tersebut.
- Hasil pemeriksaan Swab PCR serta hasil pemeriksaan laboratorium lainnya berupa print out (baik berupa salinan maupun asli) yang dikeluarkan oleh instansi resmi (baik Rumah Sakit, Laboratorium maupun fasilitas kesehatan lainnya) yang mencantumkan nama Tertanggung.
- Kuitansi asli (untuk biaya Dokter) dan resep Dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik.
- Kuitansi resmi dari apotek dengan obat-obatan yang berkaitan dengan pengobatan COVID-19.
- Batas waktu pengajuan klaim adalah 30 hari sejak tanggal selesai Isolasi Mandiri dilakukan sesuai dengan Surat Pernyataan yang diterbitkan oleh dokter yang merawat/Klinik/RS tempat perawatan isolasi mandiri dilakukan.
Ketentuan klaim lainnya akan berlaku sesuai ketentuan polis yang berlaku, termasuk ketentuan bahwa perawatan yang dilakukan harus diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar.
Cek Syarat & Ketentuan lengkap
Great Eastern Life Indonesia berhak untuk memperbaharui Syarat dan Ketentuan di atas selama masa periode campaign sesuai situasi dan kondisi yang ada.