Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Syarat Klaim Asuransi Meninggal Dunia dalam Polis Asuransi Jiwa

Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Klaim
  1. Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan klaim meninggal dunia?
    Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal :
    1. Polis asli
    2. Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
    3. Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia
    4. Akte Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja
    5. Surat keterangan bukti pemakaman / kremasi
    6. Surat keterangan kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
    7. Surat kematian dari kedutaan besar jika meninggal di luar negeri
    8. Bukti identitas diri (KTP)
    9. Kartu keluarga (KK)
    10. Dokumen lain yang dianggap perlu

  2. Kapan saat yang tepat untuk mengajukan klaim meninggal dunia?
    Klaim meninggal dunia dapat dilakukan segera setelah pemegang polis meninggal sampai 90 hari (3 bulan) sejak tanggal meninggal. Jika klaim meninggal dunia baru diajukan setelah masa tunggu 90 hari ini terlewati, ahli waris perlu membuat surat kronologi tentang alasan keterlambatan pengajuan klaim tersebut. 

  3. Manfaat apa yang diterima oleh ahli waris jika yang dipertanggungkan meninggal dunia?
    Manfaat Uang Pertanggungan ditambah Nilai investasi yang ada setelah dikurangi biaya terhutang.

  4. Saya tidak tahu dimana tertanggung menyimpan buku polis aslinya. Apakah klaim meninggal tetap dapat diajukan jika tidak dapat melampirkan / disertai dengan buku polis asli?
    Klaim meninggal tetap dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian tentang penyebab hilangnya buku polis tersebut disertai dengan persyaratan klaim meninggal lainnya.

  5. Apa yang dimaksud dengan early claim?
    Early claim adalah situasi dimana klaim meninggal dunia diajukan ketika polis berusia kurang dari dua (2) tahun. Dalam kasus luar biasa seperti ini, Great Eastern berhak untuk melakukan investigasi medis untuk mendapatkan informasi tambahan atas penyebab meninggalnya tertanggung.

  6. Jika tertanggung meninggal di rumah tanpa ada pemeriksaan dokter, apakah klaim dapat diajukan tanpa melampirkan surat keterangan dokter (SKD)?
    Klaim dapat diajukan dengan melampirkan surat kronologis atau jalan cerita dari ahli waris tentang penyebab meninggalnya tertanggung, mulai dari ketika beliau sehat, lalu sakit, sampai akhirnya meninggal dunia.

  7. Jika ahli waris masih di bawah umur, apakah bisa menerima manfaat tersebut?
    Orangtua dari ahli waris tersebut dapat menjadi walinya untuk menerima manfaat tersebut. Jika orang tua dari ahli waris tersebut juga tidak ada, maka saudara kandung ahli waris yang sudah dewasa dapat menerima manfaat meninggal tersebut mewakili sang ahli waris.

  8. Apabila tertanggung meninggal dikarenakan infeksi HIV / AIDS, apakah klaim meninggal dunia akan tetap dibayarkan?Jika penyebabnya adalah infeksi HIV atau kondisi yang disebabkan langsung oleh AIDS, klaim meninggal tidak dapat dibayarkan.

  9. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pembayaran manfaat klaim meninggal tersebut?
    Waktu yang diperlukan adalah 14 hari terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Jika proses investigasi lebih lanjut diperlukan, akan dibutuhkan waktu lebih panjang. 

  10. Jika tertanggung meninggal dan tidak dimakamkan di tempat pemakaman umum tetapi misalnya di tempat pemakaman khusus kelurga atau diperkarangan rumah khusus keluarga, apakah tetap harus melampirkan surat keterangan bukti pemakaman dari pemerintah atau pamong praja?
    Dalam kasus demikian hanya diperlukan surat keterangan dari Ketua RT setempat saja.

Jika ada pertanyaan Anda yang belum terjawab di laman ini, Anda bisa mengirim e-mail ke wecare-id@greateasternlife.com agar Customer Service Officer kami dapat memberikan jawaban yang lebih lengkap atas pertanyaan Anda.

Atau Anda bisa mendapatkan panduan pengajuan klaim asuransi di sini.

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
GREAT Promo
Akun Resmi WhatsApp
GREATPedia
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan