Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Layanan Nasabah

Di Great Eastern Life Indonesia, kami melakukan pekerjaan kami dengan antusias, melayani nasabah kami dengan rasa percaya diri, dan menepati komitmen kami kepada nasabah dengan penuh rasa tanggung jawab.

Di bawah ini tersedia tautan untuk memudahkan Anda mengakses informasi yang sering diminta oleh para pelanggan kami, termasuk formulir yang perlu Anda gunakan untuk mengajukan klaim atau merubah beberapa hal dalam polis Anda.

Menjaga polis Anda

Formulir dan daftar rekanan


Menjaga Polis Anda

Polis Anda adalah investasi jangka panjang. Untuk menikmati hasil maksimal dari polis Anda, kami sarankan Anda:

1. Membayar premi tepat waktu
Terlambat membayar premi dapat menyebabkan polis Anda berakhir atau batal. Karenanya bayarlah premi Anda tepat waktu. Ketika polis Anda berakhir atau batal:

  • Anda tidak dapat mengajukan klaim ketika dibutuhkan

  • Untuk mengaktifkan kembali polis tersebut, Anda harus membuat pernyataan bahwa kondisi kesehatan Anda masih baik

  • Jika kondisi kesehatan Anda telah menurun atau berubah, ada kemungkinan polis Anda tidak dapat lagi dipulihkan atau tidak dapat menikmati manfaat yang sama

  • Ada biaya pemulihan yang harus dibayarkan

2. Berkomunikasi dengan tenaga pemasaran
Tenaga pemasaran kami dapat memberi saran dan membantu pengurusan polis Anda ketika Anda ingin merubah beberapa hal dalam polis Anda atau perusahaan Anda. Anda bisa langsung menghubungi tenaga pemasaran yang sudah Anda kenal, atau hubungi Customer Contact Centre kami di nomor (021) 2554 3800 (Senin-Jumat, 09.00-17.00) 

3. Informasikan perubahan data pribadi
Jika data pribadi Anda berubah (misalnya Anda pindah alamat), Anda dapat menginformasikan perubahan ini melalui e-Connect atau dengan mengirim e-mail ke wecare-id@greateasternlife.com. Jika Anda membutuhkan bantuan sehubungan dengan polis Anda, ada banyak cara untuk mendapatkan bantuan. Klik di sini untuk melihat pilihannya.

Tautan ke layanan yang sering digunakan:

Unduh formulir berikut:


Kembali ke atas


Layanan Yang Sering Digunakan

  1. Mengajukan pinjaman polis tradisional
    Setelah beberapa lama, polis tradisional Anda akan memiliki nilai tunai. Anda dapat mengajukan pinjaman polis sampai senilai 80% dari nilai tunai tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek. Namun penting untuk diingat bahwa Anda akan dikenakan bunga pinjaman untuk pinjaman yang telah disetujui. Besar bunga pinjaman ditentukan oleh perusahaan dan akan diberitahukan kepada pemegang polis saat pengajuan pinjaman. Selain itu, Anda juga harus tetap membayar premi berkala Anda selama periode pinjaman polis. Anda juga dianjurkan untuk melunasi pinjaman ini sesegera mungkin agar nilai tunai Anda tidak habis karena bunga pinjaman akan terus berjalan. Ketika nilai tunai dalam polis Anda habis, polis Anda akan menjadi tidak aktif dan pertanggungan asuransi berakhir. Polis tidak aktif dapat dipulihkan kembali dalam jangka waktu maksimal dua (2) tahun sejak tidak aktif dengan memenuhi persyaratan pemulihan polis.

    Beberapa cara mengajukan pinjaman polis:

    • Hubungi Customer Contact Centre kami di nomor (021) 2554 3800 (Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB) 
    • Mendaftar sebagai pengguna e-Connect untuk mengecek nilai tunai Anda dan mengajukan aplikasi secara online
       
  2. Penarikan manfaat tunai
    Tergantung jenis polis yang Anda miliki, Anda bisa mendapatkan bonus tunai yang bisa ditarik sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek. Ada dua jenis manfaat tunai:

    • Maslahat hidup
      Manfaat tunai yang didapatkan pemegang polis di tahun ketiga atau kelima polis, tergantung tipe polis yang dimiliki.
    • Bonus tunai

    Manfaat tunai yang disalurkan kepada pemegang polis setahun sekali setelah polis tersebut aktif selama minimum 2 tahun.

    Cara mengajukan penarikan manfaat tunai

    • Hubungi Customer Contact Centre kami di nomor (021) 2554 3800 (Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB) 
    • Mendaftar sebagai pengguna e-Connect untuk mengecek nilai tunai Anda dan mengajukan aplikasi secara online

Kembali ke atas


Layanan Purna Jual

Pemegang polis dapat menghubungi kami dengan berbagai cara:

  • Melakukan login ke eConnect untuk mendapatkan informasi tentang polis Anda secara online
  • Menghubungi Customer Contact Centre kami di nomor (021) 2554 3800 (Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB). Jika pertanyaan Anda tidak terjawab melalui mesin penjawab otomatis, Anda dapat berbicara dengan Customer Service Officer kami yang siap membantu Anda
  • Menghubungi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +62 811 956 3800
  • Mengirimkan pertanyaan Anda melalui e-mail ke wecare-id@greateasternlife.com


Kembali ke atas






Daftar Provider Medical Check Up (MCU) Calon Nasabah Individu


Tata Cara Pengajuan Pengaduan Keluhan

Pemegang Polis dapat mengajukan pengaduan keluhan kepada Customer Contact Centre dengan berbagai cara:

  • Menghubungi layanan telepon Customer Contact Centre kami di nomor (021) 2554 3800 (Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB)
  • Menghubungi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +62811 956 3800 
  • Datang langsung ke layanan Customer Contact Centre kami dengan alamat: (Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB) 
  • Melengkapi dan menandatangani formulir Pengajuan Keluhan melalui: email: wecare-id@greateasternlife.com atau melalui surat ke alamat: Great Eastern Life Indonesia Menara Karya Lantai 5 Jl.H.R. Rasuna Said Kav X-5 No. 1-2, Jakarta Selatan 12950

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa 

Dalam hal Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen menolak Tanggapan Pengaduan dari Perusahaan maka  Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa yang di luar pengadilan yaitu  melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.

Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan Perusahaan yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Perusahaan dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena Perusahaan tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.

Beradasaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelasaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan,  LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat menangani Sengketa dengan kriteria:

  • Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Perusahaan namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
  • Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
  • Sengketa bersifat keperdataan.

Penanganan sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud diatas bersifat rahasia

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Akun Resmi WhatsApp
Hubungi Kami
Layanan Nasabah
GREAT Promo
GoGREAT!
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan