Di Great Eastern Life Indonesia, kami melakukan pekerjaan kami dengan antusias, melayani nasabah kami dengan rasa percaya diri, dan menepati komitmen kami kepada nasabah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Di bawah ini tersedia tautan untuk memudahkan Anda mengakses informasi yang sering diminta oleh para pelanggan kami, termasuk formulir yang perlu Anda gunakan untuk mengajukan klaim atau merubah beberapa hal dalam polis Anda.
Polis Anda merupakan perlindungan jangka panjang untuk Anda. Agar dapat menikmati perlindungan yang maksimal dari Polis Anda, kami menyarankan beberapa hal berikut ini:
1. Membayar premi tepat waktu
Terlambat membayar premi dapat menyebabkan polis Anda berakhir atau batal. Karenanya bayarlah premi Anda tepat waktu. Ketika polis Anda berakhir atau batal:
2. Berkomunikasi dengan tenaga pemasar
Tenaga pemasar kami dapat memberi saran serta membantu Anda mengurus berbagai urusan Polis. Anda dapat langsung menghubungi tenaga pemasar Anda atau silakan hubungi Customer Contact Centre kami di nomor (021) 2554 3800 pada hari kerja Senin-Jumat pukul 09.00 - 17.00 WIB
3. Informasikan perubahan data pribadi
Jika data pribadi Anda berubah (misalnya terjadi perubahan alamat), Anda dapat melakukan perubahan informasi melalui GoGREAT! Services atau kirim email ke wecare-id@greateasternlife.com. Jika Anda membutuhkan bantuan sehubungan dengan polis Anda, ada banyak cara untuk mendapatkan bantuan. Klik di sini untuk melihat pilihannya.
Tautan ke layanan yang sering digunakan:
Unduh formulir berikut:
Beberapa cara mengajukan pinjaman polis:
Manfaat tunai yang disalurkan kepada pemegang polis setahun sekali setelah polis tersebut aktif selama minimum 2 tahun.
Cara mengajukan penarikan manfaat tunai
Pemegang polis dapat menghubungi kami dengan berbagai cara:
Pemegang Polis dapat mengajukan pengaduan keluhan kepada Customer Contact Centre dengan berbagai cara:
Dalam hal Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen menolak Tanggapan Pengaduan dari Perusahaan maka Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa yang di luar pengadilan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.
Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan Perusahaan yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Perusahaan dan disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena Perusahaan tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
Beradasaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelasaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan, LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat menangani Sengketa dengan kriteria:
Penanganan sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud diatas bersifat rahasia