Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Polis Asuransi Kecelakaan Diri untuk Karyawan Perusahaan

Melindungi kesehatan karyawan merupakan salah satu cara perusahaan untuk memberikan rasa aman bagi pekerjanya, termasuk risiko akibat kecelakaan diri. Risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, Anda perlu memberikan perlindungan bagi karyawan Anda dengan asuransi kecelakaan diri dengan berbagai manfaat.

 

Great Protection Guard merupakan asuransi kecelakaan diri bagi karyawan perusahaan dengan manfaat dan perlindungan terbaik atas risiko kecelakaan sehingga memberikan rasa aman bagi karyawan dan membuaat mereka terhindar dari kesulitan finansial yang mungkin terjadi.

 

Manfaat Utama: 

  • Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
  • Manfaat Ketidakmampuan Tetap Total dan Ketidakmampuan Tetap Sebagian karena kecelakaan 
  • Manfaat Ganda (Double Indemnity) apabila meninggal karena kecelakaan pada saat menggunakan kendaraan umum
  • Manfaat Tambahan berupa Biaya Pelayanan Kesehatan karena kecelakaan 

 

Catatan: 

  • Usia Masuk Peserta : 18 tahun – 65 tahun (ulang tahun berikutnya)
    maksimal perpanjangan sampai dengan peserta berusia 75 tahun
  • Masa Asuransi: 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Masa Mempelajari Polis : 14 (empat belas) hari kalender setelah polis diterima Pemegang Polis
  • Masa Tunggu : tidak ada masa tunggu
  • Premi dan Uang Pertanggungan : Berdasarkan Quotation

 

Great Protection Guard adalah produk asuransi jiwa milik PT Great Eastern Life Indonesia ("Great Eastern Life Indonesia"), bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk ("Bank") dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun Penanggung pialang asuransi dari Great Eastern Life Indonesia. Great Eastern Life Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas produk Great Protection Guard dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk Great Protection Guard tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk Great Protection Guard dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk Great Protection Guard tersebut. Produk Great Protection Guard bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran. Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan polis dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan produk Great Protection Guard yang berlaku pada saat ini maupun perubahannya di kemudian hari. 


 

Sangkalan:

Usia yang di maksud adalah usia ulang tahun berikutnya. Informasi di atas merupakan informasi perihal produk Great Protection Guard (GPG) dan bukan merupakan kontrak asuransi. Syarat dan ketentuan yang spesifik sehubungan dengan produk asuransi ini akan tercantum dalam kontrak polis asuransi.

Produk ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

untuk informasi lebih lanjut mengenai manfaat yang tersedia dalam produk ini termasuk kondisi pengecualian, harap menghubungi kami di alamat, nomor telepon dan email yang tersedia, atau kunjungi www.greateasternlife.com/id

 


Dapatkan info
Great Protection Guard
Ringkasan Produk

Hubungi kami

Customer Contact Centre

T : (021) 2554 3800 (Senin-Jumat, 09.00-16.30)
email : wecaregroup-ID@greateasternlife.com

Kunjungi kami

Menara Karya Lantai 5
Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2
Jakarta Selatan 12950 Indonesia

 

 

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Akun Resmi WhatsApp
GREATPedia
Layanan Nasabah
GREAT Promo
GoGREAT!
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan