Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Pengertian surat klaim dalam proses klaim asuransi

Beragam risiko yang dapat terjadi dalam hidup membuat perlindungan diri menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Apalagi, hal tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi finansial atau keuangan Anda. Untuk menghindari dampak tersebut, asuransi menjadi jawaban sebagai jaminan proteksi Anda di masa depan
Print
Bagikan
pengertian surat klaim

Surat klaim adalah jenis surat pengaduan yang dibuat untuk menyampaikan ketidaknyamanan maupun keluhan terhadap suatu layanan, barang, maupun hal lain yang disertai dengan adanya tuntutan penyelesaian. Jenis surat ini terdiri dari banyak jenis, seperti surat pengaduan kerusakan barang, pembatalan berkas, dokumen resmi, keterlambatan pengiriman barang, hingga surat pengaduan pengajuan asuransi. Surat klaim memiliki peran yang penting dalam proses klaim asuransi karena dapat mempengaruhi status penerimaan klaim asuransi.

Pada umumnya, tujuan dari pembuatan surat klaim adalah untuk memberitahukan pengaduan ketidaksesuaian yang dialami atau dirasakan pihak konsumen kepada pihak penjual barang/jasa. Sedangkan pada asuransi, surat klaim dapat berisi pengaduan terhadap asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun jenis asuransi lainnya, yang biasanya disertakan dalam proses klaim asuransi.

Klaim asuransi sendiri merupakan sebuah tuntutan dari pihak tertanggung seiring dengan adanya kontrak persetujuan dan perjanjian dalam asuransi untuk menjamin pembayaran ganti rugi ketika pihak tertanggung mengalami musibah. Pembayaran tersebut dapat berlaku sesuai dengan perjanjian yang ada dan jika pihak tertanggung melakukan pembayaran premi asuransi yang telah ditentukan.

Dalam proses klaim asuransi, surat klaim menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan agar pihak tertanggung dapat merasakan manfaat serta fasilitas dari produk asuransi yang telah dipilih selama ia rutin membayarkan premi. Dengan kata lain, peran surat klaim adalah untuk mewujudkan tujuan serta fungsi dari klaim asuransi. Adapun beberapa tujuan serta fungsi dari klaim asuransi yang dimaksud yakni, mengalihkan beban risiko kepada pihak asuransi, membayar ganti rugi atas peristiwa merugikan yang dialami oleh nasabah, serta membayar santunan.

Pada umumnya, terdapat beberapa jenis klaim asuransi yang dapat dilakukan oleh para nasabah. Sebagai contoh, pada perusahaan asuransi Great Eastern Life terdapat 4 jenis klaim asuransi yang dapat dilakukan. Jenis klaim tersebut meliputi Klaim Perawatan Rumah Sakit, Klaim Penyakit Kritis, Klaim Meninggal Dunia, serta Klaim Cacat Tetap Total. Setiap jenis klaim tersebut memiliki persyaratan yang harus dipenuhi agar klaim asuransi Anda dapat diterima, dan surat klaim adalah salah satu dokumen yang biasanya tercantum dalam persyaratan klaim asuransi.

Sebagai salah satu dokumen penting yang harus disertakan dalam proses klaim asuransi, Anda perlu memperhatikan lebih lanjut isi dari surat klaim yang akan diajukan. Pastikan bahwa segala informasi dan data yang ada pada surat klaim sesuai dengan data yang tertera pada dokumen lain termasuk data asuransi Anda. Hal tersebut penting untuk diperhatikan karena surat klaim adalah salah satu penentu diterima atau ditolaknya pengajuan klaim asuransi Anda. Dengan kelengkapan persyaratan yang baik, klaim asuransi dapat diterima oleh pihak perusahaan asuransi dan Anda dapat merasakan manfaat serta fasilitas yang ada pada produk asuransi yang dipilih.

Segera rasakan keuntungan dari manfaat asuransi dengan memilih produk asuransi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Great Eastern Life menyediakan beragam jenis produk asuransi dengan tawaran dan fasilitas menarik yang akan memberikan proteksi terbaik untuk Anda maupun keluarga. Nikmati hidup lebih nyaman dengan memberikan perlindungan terbaik berupa asuransi demi kelanjutan hidup dan masa depan yang lebih cerah.

Info lebih lanjut
Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
GREAT Promo
Akun Resmi WhatsApp
GREATPedia
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan