Agar pelayanan kesehatan di Indonesia bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, BPJS Kesehatan telah memperkenalkan sistem rujukan terbaru yang memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya. Sistem baru ini menjadi strategi untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia. Kira-kira, apa saja manfaat dari sistem terbaru BPJS Kesehatan? Mari kita kupas pembahasannya di bawah ini.
Sistem Rujukan BPJS Terbaru
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) dan lanjutan wajib melakukan sistem rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faskes I akan memberikan surat rujukan untuk ke Faskes selanjutnya jika tidak dapat melayani penyakit dari peserta BPJS tersebut.
Sistem BPJS juga dapat melayani peserta yang memiliki asuransi swasta. Peserta BPJS dapat meningkatkan (upgrade) fasilitas rumah sakit melalui manfaat asuransi tambahan yang mereka miliki.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama untuk melayani kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik (primer). Berikut Faskes I yang dapat melayani rawat jalan dan inap:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pratama atau yang setara, termasuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Manfaat BPJS Kesehatan: Rawat Jalan Tingkat Pertama
Administrasi pelayanan: tanpa membayar biaya administrasi pendaftaran untuk berobat, penyediaan, dan pemberian surat rujukan
Alur rujukan BPJS Kesehatan tingkat pertama
Prosedur Rawat Jalan Tingkat Pertama
- Datang ke Faskes I (Puskesmas, Klinik, dan dokter umum) sesuai lokasi yang telah terdaftar
- Pasien diperiksa di Faskes I
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjut, pasien akan diberi rujukan berobat ke Faskes II (dokter spesialis)
- Setelah mendapat surat rujukan, pasien datang ke Faskes II yang sesuai, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap
Prosedur Rawat Inap Tingkat Pertama
- Datang ke Faskes I (Puskesmas, Klinik, dan dokter umum) sesuai lokasi yang telah terdaftar
- Pasien diperiksa di Faskes I
- Jika dokter merasa perlu dirawat inap, pasien akan dilayani untuk perawatan inap
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjut, pasien akan diberi rujukan berobat ke Faskes II (dokter spesialis)
- Setelah mendapat surat rujukan, pasien datang ke Faskes II yang sesuai, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap
Asuransi swasta dapat melengkapi manfaat BPJS Kesehatan yang lainnya. Anda dapat mengupgrade pelayanan kesehatan baik untuk rawat inap maupun rawat jalan dengan Asuransi GREAT Pro Solution untuk manfaat perlindungan tambahan BPJS yang tidak ter-cover. Para karyawan korporat juga dapat merasakan manfaat tambahan yang sama dengan GREAT Health Guard pelayanan rumah sakit dari rawat inap dan rawat jalan.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk melayani kesehatan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik. Berbeda dengan tingkat pertama, pada tingkat lanjutan dapat melayani rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang khusus. Berikut fasilitas kesehatan yang dapat melayani tingkat lanjutan:
- Klinik utama atau yang setara
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik, dan Laboratorium
Manfaat Rawat Jalan Tingkat lanjutan
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
Manfaat Rawat Inap Tingkat Lanjutan
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tingkat Lanjutan
Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
- Pasien yang telah diperiksa di Faskes I dan mendapat surat rujukan datang ke Faskes II yang telah terdaftar
- Pasien diperiksa di Faskes II
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjut, pasien akan diberi rujukan berobat ke Faskes III (dokter sub-spesialis)
- Setelah mendapat surat rujukan, pasien datang ke Faskes III yang sesuai, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap
Prosedur Rawat Inap Tingkat Lanjutan
- Pasien yang telah diperiksa di Faskes I dan mendapat surat rujukan datang ke Faskes II yang telah terdaftar
- Pasien diperiksa di Faskes II
- Jika dokter merasa perlu dirawat inap, pasien akan dilayani untuk perawatan inap
- Jika dokter merasa perlu tindakan lanjut, pasien akan diberi rujukan berobat ke Faskes III (dokter sub-spesialis)
- Setelah mendapat surat rujukan, pasien datang ke Faskes III yang sesuai, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap
Syarat dan Alur Rujukan BPJS
Pasien yang memenuhi kriteria
- Pasien bukan gawat darurat: pasien yang tidak dapat ditangani di Faskes I (Puskesmas, Klinik, dan dokter umum) dan mendapat surat rujukan untuk Faskes II (dokter spesialis). Jika Faskes II tidak memadai akan dirujuk ke Faskes III.
- Pasien gawat darurat: pasien dengan kondisi darurat dan bisa langsung datang ke faskes terdekat, tidak harus mulai dari Faskes I.
Melengkapi dokumen rujukan
- Fotokopi dan dokumen asli BPJS Kesehatan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan I maupun II
Dengan sistem rujukan BPJS terbaru, kita dapat merasakan perlindungan kesehatan yang sesuai dengan kondisi kesehatan kita. Asuransi swasta juga berperan sebagai perlindungan tambahan. Manfaatkan pelayanan perlindungan kesehatan dari BPJS dan lengkapi manfaat tambahan dengan asuransi tambahan. Jangan lupa pastikan semua syarat rujukan BPJS terpenuhi.