Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setidaknya terdapat 12 manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diklaim setiap pesertanya. Berikut penjelasannya.
Setidaknya terdapat 155 jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dari sakit ringan hingga berat atau kritis seperti penyakit jantung, asma, stroke, kanker, diabetes melitus, katarak, tifus, dan demam berdarah. Kehamilan juga mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) dari BPJS Kesehatan, termasuk untuk pemeriksaan rutin, melahirkan normal, hingga melahirkan secara caesar berdasarkan rekomendasi dokter kandungan.
Pembayaran BPJS Kesehatan cukup mudah bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan, transfer dari berbagai mbanking atau ATM yang bekerja sama seperti BRI, BNI, BCA, BTN, dan Mandiri, serta dari Alfamart dan Indomaret.
Menjadi peserta BPJS Kesehatan cukup mudah, kita tidak perlu melakukan medical check up seperti asuransi swasta. Berapapun usia calon peserta, dapat dipastikan bisa langsung menjadi peserta jika telah melengkapi dokumen dan membayar iuran.
Tidak seperti asuransi swasta yang membatasi masa pertanggungan atau jaminan asuransi, BPJS Kesehatan memberikan jaminan atas biaya perawatan kesehatan seumur hidup. Artinya, proteksi akan tetap diberikan tanpa batas waktu kecuali peserta meninggal dunia.
Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak menerapkan pre-existing condition untuk menjamin penyakit yang diderita peserta. Artinya, tidak ada masa tunggu atau pengecualian untuk melakukan klaim atas suatu penyakit, termasuk sakit kritis.
Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik termasuk: dokter umum, dokter gigi, klinik pertama atau Puskesmas, serta ruma sakit kelas D pratama atau yang setara.
Manfaat BPJS Kesehatan untuk rawat jalan disebut Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP). Perawatan ini meliputi imunisasi, program Keluarga Berencana (KB), serta peningkatan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis.
Manfaat rawat inap pada BPJS Kesehatan disebut Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) yang serupa seperti rawat jalan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya spesialistik atau subspesialistik.
Perawatan ini mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ini diberikan klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, dan faskes penunjang, seperti apotek, optik, dan laboratorium.
Setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang meliputi pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di Unit Gawat Darurat (UGD), pemeriksaan hingga konsultasi di spesialis, serta tindakan bedah, dan lain-lain.
Setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak atas Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) yang meliputi perawatan inap non-intensif dan intensif di ICU, ICCU, NICU, dan PICU. Untuk informasi lebih detail, silahkan akses link berikut: https://bpjs-kesehatan.go.id/#/jaminan-kesehatan-manfaat