Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Asuransi Syariah: Kenali Prinsip dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Print
Bagikan
Asuransi Syariah: Kenali Prinsip & Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Belakangan ini, permintaan akan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk asuransi syariah, mengalami peningkatan yang signifikan. Asuransi syariah dirancang berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam dan menawarkan alternatif unik dibandingkan asuransi konvensional. Artikel ini bertujuan untuk mempelajari prinsip-prinsip asuransi syariah Indonesia dan menyoroti perbedaan-perbedaannya dengan asuransi konvensional.

Memahami Prinsip Asuransi Syariah

Sebelum mengetahui perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu bagaimana prinsip asuransi syariah itu dibangun. Setidaknya, ada beberapa hal utama yang menjadi prinsip dasar asuransi syariah, di antaranya:

1. Kesepakatan Tolong-Menolong (Ta’awun)

Para peserta (participant) bersepakat untuk saling menolong atas risiko yang diperjanjikan dalam polis (risk sharing). Ketika risiko terjadi, peserta yang mengalami musibah atau beneficary(ies)-nya akan terbantu, sedangkan peserta yang lain telah berbuat kebajikan karena telah menolong orang lain yang mengalami musibah.

2. Peserta memberikan Kontribusi ke Dana Tabarru’

Sebagai wujud kesepakatan tolong-menolong tersebut, peserta memberikan kontribusi (di asuransi konvensional disebut “premi”) yang dananya dimasukkan dalam akun dana kebajikan yang disebut Dana Tabarru’. Dana ini merupakan dana kolektif milik bersama peserta (bukan milik perusahaan asuransi) yang dipergunakankan untuk kepentingan para peserta terkait manfaat asuransi.

3. Perusahaan Asuransi bertindak sebagai operator (pengelola) Dana Tabarru’.

Perusahaan asuransi bukan sebagai pemilik dana tabarru’, tetapi hanya bertindak sebagai pengelolanya. Atas pengelolaan tersebut, perusahaan asuransi berhak mendapatkan ujrah (fee) yang masuk ke dalam Dana Perusahaan. Dengan ujrah tersebut, perusahaan asuransi syariah membiayai beban usaha, seperti biaya akuisisi, pemasaran, umum dan administrasi.

4. Bebas Gharar, Maysir, dan Riba

Transaksi asuransi konvensional yang menggunakan akad jual beli (tabaduli) yang bersifat komersial telah menimbulkan gharar (ketidakpastian) di mana tertanggung (insured) membayar premi tetapi kontraprestasinya tidak pasti karena hanya berupa janji dari penanggung (insurer) untuk memberikan uang pertanggungan ketika risiko terjadi. Artinya, peserta bisa saja mendapat seluruh, sebagian, atau tidak sama sekali uang pertanggungan tersebut. Ketidakpastian semacam ini disebut gharar dan dilarang secara syariah. Oleh karena itu, dalam asuransi syariah akadnya diubah menjadi akad tabarru’ yang tujuannya untuk sosial bukan komersial. Sesama peserta saling membantu dalam menghadapi risiko, bukan mengalihkan risiko mereka ke perusahaan asuransi seperti di konvensional.

Akibat adanya gharar akan muncul juga unsur gambling (maysir) di mana akan ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan ketika risiko terjadi atau tidak terjadi. Misalnya, ketika risiko terjadi, tertanggung akan ‘untung’ karena mendapat uang klaim dan sebaliknya, perusahaan akan ‘rugi’ karena harus mengeluarkan biaya klaim. Dengan konsep tolong-menolong (berbagi risiko), hal ini bisa dieliminir di asuransi syariah.

Asuransi syariah menghilangkan riba dengan menempatkan investasinya di instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah, seperti deposito syariah, sukuk, saham syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Asuransi syariah juga melarang pinjaman polis berbasis bunga

5. Pengelolaan Investasi

Perusahaan asuransi juga bisa bertindak sebagai pengelola investasi dana tabarru’ dan juga dana investasi peserta (untuk produk asuransi yang ada unsur investasinya). Pengelolaan dana investasi ini bisa menggunakan akad wakalah bil ujrah di mana perusahaan asuransi berhak mendapat ujrah (fee) pengelolaan investasi yang tidak terkait dengan hasil aktual investasi. Pengelolaan investasi juga bisa menggunakan akad mudharabah, yakni perjanjian bagi hasil di antara dua belah pihak, yaitu shahibul mal (peserta asuransi) dan mudharib (pengelola asuransi) untuk mengelola investasi. Atas pengelolaan ini disepakati nisbah mudharabah (porsi bagi hasilnya), misalnya 60% untuk shahibul mal dan 40% untuk mudharib dari hasil investasi aktual. Di Indonesia, investasi syariah mengikuti fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan secara hukum positif diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan yang tentunya bersandar pada fatwa-fatwa tersebut. Tujuan dari investasi syariah adalah agar terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba, maysir, gharar, dan hal-hal yang diharamkan lainnya. Berikut Fatwa DSN-MUI tentang Investasi Syariah yang menjadi landasan investasi syariah:

  • Fatwa DSN-MUI Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. 
  • Fatwa DSN-MUI Nomor. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. 
  • Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. 
  • Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham. 
  • Fatwa DSN-MUI No. 138/DSN-MUI/V/2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

6. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional, perusahaan asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah. Hal ini bertujuan untuk memastikan prinsip syariah benar-benar dijalankan oleh perusahaan asuransi. Dewan Pengawas Syariah akan melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan operasional

7. Produk Asuransi Syariah Bisa Dikaitkan dengan Ibadah Tertentu

Produk asuransi syariah bisa dikaitkan dengan ibadah tertentu, seperti:

Ibadah Haji: Produk asuransi syariah bisa dihubungkan dengan tabungan setoran awal biaya perjalanan haji (bipih), tabungan untuk pelunasan bipih, dan proteksi selama pelaksanaan ibadah haji.

Wakaf: Merujuk kepada Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, pemegang polis/peserta bisa mewakafkan manfaat asuransi yang akan diterima ahli waris (penerima manfaat) dan manfaat investasi yang diperoleh peserta dari unsur investasi dalam polisnya kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir). Dengan menjadi pemberi wakaf (waqif) berarti pemegang polis/peserta telah beramal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun ia telah tiada. Manusia yang beruntung adalah mereka yang telah berhenti nafasnya, tetapi tidak berhenti pahalanya

 

Tabel Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Agar dapat lebih memahami perbedaan antara asuransi umum dan syariah, Anda dapat menemukan intinya melalui tabel. Berikut adalah tabel perbedaan asuransi syariah dan konvensional berdasarkan karakteristik masing-masing:

 

Tabel Perbedaan Asuransi Syariah dan konvensional

Produk Asuransi Jiwa Syariah Great Eastern Life Indonesia

Produk Asuransi Jiwa Syariah Great Eastern Life Indonesia Memiliki produk asuransi jiwa syariah bukan hanya bisa menjadi perlindungan yang baik untuk Anda dan keluarga, tetapi itu juga berarti memiliki proteksi yang didasari oleh landasan hukum Islam dan Anda berpeluang untuk beramal jariyah. Pastikan Anda memilih produk asuransi jiwa dan kesehatan syariah untuk ketenangan lahir batin bersama, seperti asuransi jiwa syariah i-GREAT Heritage Assurance yang memiliki berbagai keunggulan seperti:

  • Simpel: Cukup 1x Pembayaran Kontribusi untuk mendapatkan perlindungan jiwa sampai 99 tahun
  • Kesempatan menunaikan Amal Jariyah. Fitur wakaf sampai dengan 45% dari Manfaat Asuransi untuk menunaikan amal jariyah
  • Ketenangan untuk Keluarga. Manfaat asuransi sebagai aset warisan untuk keluarga sampai dengan 48x dari Kontribusi Tunggal yang dibayarkan

 

Produk ini memberikan manfaat asuransi i-Great Heritage sebesar 100% jika Anda meninggal dunia dan besarannya akan meningkat menjadi 200% apabila Anda meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji. Dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah, produk asuransi jiwa syariah dari Great Eastern Life Indonesia dapat menjadi perlindungan untuk hidup yang penuh berkah kini dan nanti.

 

Info lebih lanjut
Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
Akun Resmi WhatsApp
Promo GoGREAT!
GREATPedia
 
Hak Cipta © 2024 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
 
Hak Cipta © 2024 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan