Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Pengajuan Klaim Penyakit Kritis

Silakan pilih dari menu di bawah ini untuk panduan pengajuan klaim Anda. 

Ajukan klaim

Jenis klaim apa yang ingin Anda ajukan?


Langkah 1: Siapkan dokumen-dokumen berikut ini

Untuk verifikasi data, Anda perlu menyerahkan dokumen berikut sesuai tipe klaim yang Anda ajukan.

Untuk Klaim Perawatan Rumah Sakit:

  1. Formulir Klaim Perawatan Rumah Sakit
  2. Surat Kuasa Pemberian Informasi Rekam Medis (halaman kedua dari Formulir Klaim)
  3. Surat Keterangan Dokter untuk klaim perawatan rumah sakit
  4. Kuitansi dan perincian biaya yang asli
  5. Perincian Obat-obatan serta fotokopi seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (laboratorium, radiologi, USG, CT Scan, MRI, dll) yang dilakukan selama Rawat Inap.
  6. Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan dari Polisi (jika Perawatan Rumah Sakit disebabkan karena kecelakaan)
  7. Identitas Pemegang Polis dan Tertanggung
  8. Khusus untuk pengajuan Klaim Asuransi Great Health Plan dan Great Health Solution yang menggunakan fasilitas pembayaran melalui Administrasi Pihak Ketiga (AdMedika), pengajuan klaim akan diproses setelah seluruh dokumen klaim dari rumah sakit diterima oleh pihak ketiga kami untuk diserahkan ke pihak Great Eastern Life Indonesia.

Langkah 2: Serahkan dokumen

Setelah Anda mengunduh dan mengisi formulir klaim, serahkan klaim Anda beserta dokumen pendukungnya untuk diverifikasi secara langsung ke Customer Service Centre di kantor pusat kami

Kantor Pusat:
Menara Karya Lantai 5 
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1 - 2 
Jakarta Selatan 12950 Indonesia

Telepon: 021 2554 3800 (Senin-Jumat, 09.00 – 16.30)
SMS: 0812 129 3800 ketik *INFO
E-mail: wecare-id@greateasternlife.com

 

Setelah melakukan verifikasi, kami akan menghubungi Anda untuk menyampaikan status klaim Anda.

Kami memahami pentingnya memberi respon yang cepat, dan karenanya kami akan menghubungi Anda secepatnya. Terima kasih.


Cek Status Klaim Anda

Apabila terjadi pengaduan dalam pembelian produk/dan pemanfaatan layanan, Calon Pemegang Polis/Nasabah dapat menghubungi Customer Contact Centre melalui cara dan mekanisme yang ditentukan dan diberitahukan oleh Perusahaan. 

Perusahaan berkewajiban untuk menyelesaikan keluhan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari kerja dan Perusahaan dapat memperpanjang batas waktu penyelesaian keluhan hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikut dengan melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
GREAT Promo
Akun Resmi WhatsApp
GREATPedia
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan