Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Ketahui Penyakit yang Tidak Bisa diklaim Asuransi!

print
Print
bagikan
Bagikan
Daftar Penyakit yang Tidak Bisa diklaim oleh Asuransi

Asuransi kesehatan merupakan jaring pengaman finansial yang vital. Namun, ia juga memiliki syarat dan ketentuan khusus. Ada banyak variasi polis asuransi tetapi mereka juga memiliki beberapa pengecualian yang umum berlaku. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memahami apa saja pengecualian yang ada di dalam asuransi. Karena, hal ini dapat membantu kita menghindari hal tak terduga di masa depan.

Poin Utama

  • Tidak semua penyakit dapat diklaim asuransi kesehatan
  • Penyakit atau kondisi yang sudah ada sebelumnya akan dikenakan masa tunggu sesuai ketentuan polis
  • Penyakit akibat ketergantungan atau penyalahgunaan zat terlarang tidak dapat diklaim asuransi
  • Perawatan kecantikan dan pengobatan alternatif tidak dapat diklaim asuransi
  • Penyakit mental, HIV, korban kerusuhan dan bencana alam tidak mendapatkan klaim asuransi
  • Cara klaim asuransi dengan mengajukan formulir dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan lalu diserahkan ke pihak asuransi
Tidak semua penyakit / perawatan dapat diklaim asuransi

Mengapa tidak Semua Penyakit dapat diklaim Asuransi?

Bukan tanpa alasan perusahaan asuransi memberikan pengecualian terhadap penyakit yang tidak bisa diklaim asuransi. Adanya pengecualian ini sesuai dengan prinsip perusahaan asuransi yang mencari probabilitas risiko seminimal mungkin.

Penyakit yang termasuk dalam pengecualian asuransi ialah penyakit dari kondisi yang sudah ada sebelumnya, pilihan gaya hidup, hingga pengobatan alternatif. Apabila termasuk dalam kondisi ini, kemungkinan besar perusahaan asuransi tidak memberikan perlindungan terhadap penyakit tersebut.

Pelajari penyakit yang tidak bisa diklaim asuransi

Apa yang dimaksud Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya?

Kondisi yang sudah ada sebelumnya atau pre-existing condition adalah penyakit atau gangguan kesehatan yang telah dimiliki seseorang sebelum membeli polis asuransi. Umumnya, kondisi ini dikenakan ‘masa tunggu’, di mana biaya klaim belum dapat diajukan selama waktu yang tertulis di dalam polis.

Ketika seseorang memiliki riwayat penyakit, ia bisa mendapatkan polis asuransi tetapi kemungkinan paket polis disesuaikan dan harga premi lebih tinggi, atau penyakit tersebut termasuk dalam pengecualian sehingga asuransi tidak menerimanya. Sebaliknya, harga premi akan jauh lebih terjangkau untuk mereka yang mendaftar polis di usia muda dan tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua penyakit yang sudah ada dapat diterima oleh polis. Ada beberapa kondisi atau penyakit yang tidak bisa diklaim oleh asuransi atau pengecualian penuh.

 

Cedera atau Penyakit seperti Apa yang disebabkan oleh Kelalaian Diri Sendiri?

Setiap cedera atau penyakit yang disebabkan oleh diri sendiri baik sengaja maupun tindakan lainnya untuk menyakiti diri sendiri, asuransi tidak akan mengklaim biaya perawatan dan perlindungannya.

  • Penyakit akibat ketergantungan alkohol (kerusakan jantung, kerusakan otak, kerusakan ginjal, peradangan pankreas, dan lain sebagainya)
  • Penyakit akibat ketergantungan narkoba (HIV/AIDS, kerusakan otak, kerusakan paru-paru, kerusakan hati, dan lain sebagainya)
  • Percobaan menyakiti diri atau bunuh diri

Meskipun didiagnosis penyakit kritis sesuai ketentuan polis, asuransi tidak akan menerima jika penyakit tersebut disebabkan oleh gaya hidup atau kelalaian pemegang polis.

 

Apakah bisa Klaim Asuransi untuk Perawatan Kecantikan?

Perawatan kecantikan, kosmetik, estetik, dan lainnya sebagainya juga tidak mendapatkan klaim asuransi. Alih-alih untuk kebutuhan medis, perawatan kecantikan bertujuan untuk memperbaiki penampilan. Beberapa prosedur di antaranya termasuk:

  • Pemutihan gigi atau bleaching
  • Konsultasi kecantikan
  • Bedah plastik atas keinginan sendiri
  • Perawatan kecantikan profesional (Facial, Chemical Peeling, Laser, Microneedling, Filler dan Botox)

Umumnya, perawatan seperti itu tidak termasuk dalam hal yang ditanggung oleh polis asuransi. Hanya beberapa prosedur perawatan gigi dasar yang dapat dilindungi dengan asuransi kesehatan tambahan

 

Apakah bisa Klaim Asuransi untuk Perawatan Kesuburan dan Komplikasi Kehamilan?

Banyak polis yang pada umumnya tidak mencakup sama sekali atau hanya memiliki cakupan terbatas untuk pengobatan kesuburan. Terutama pada beberapa prosedur seperti konsultasi dokter spesialis fertilitas, inseminasi buatan (IUI), hingga program bayi tabung (IVF) tidak bisa diklaim asuransi dan ditanggung oleh masing-masing pasien.

Untuk perawatan komplikasi kehamilan, beberapa polis asuransi memiliki ketentuan khusus dalam cakupan perlindungannya dan umumnya terdapat pada asuransi kesehatan tambahan.

 

Mengapa Pengobatan Alternatif tidak bisa diklaim Asuransi?

Masih banyak pengobatan alternatif yang menawarkan penyembuhan penyakit tertentu. Tidak sedikit pula pengobatan ataupun perawatan alternatif tersebut tidak diakui oleh standar nasional atau masih dalam percobaan. Praktik ini memiliki risiko yang lebih besar sehingga perusahaan asuransi tidak dapat menjamin dan melindungi dari praktik tersebut.

 

Apa Saja Penyakit yang tidak bisa diklaim Asuransi?

Selain kondisi  yang sudah dijelaskan, ada beberapa penyakit dan kondisi yang tidak bisa diklaim asuransi. Pengecualian ini umumnya berkaitan dengan tingkat risiko, sifat penyakit, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah:

  • Penyakit Mental
  • Penyakit Menular Seksual (HIV/AIDS)
  • Penyakit akibat Ketergantungan Zat
  • Penyakit yang disebabkan oleh Kerusuhan Massal (perang, demo, dan lain sebagainya)
  • Penyakit akibat Bencana Alam

Secara umum, penyakit dan kondisi di atas sering tercantum dalam bagian pengecualian polis asuransi. Oleh karena itu, penting bagi calon pemegang polis maupun pemegang polis aktif untuk membaca dan memahami ketentuan polis secara menyeluruh sebelum mengajukan klaim.

 

Kondisi atau Penyakit seperti Apa yang membutuhkan Masa Tunggu?

Umumnya, asuransi memberikan masa tunggu selama 90 hari setelah polis aktif untuk kondisi tertentu, seperti:

  • Kondisi atau Penyakit yang sudah ada sebelumnya dan tidak termasuk dalam pengecualian polis
  • Penyakit kritis, seperti penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, dan penyakit lainnya yang termasuk dalam polis

Masa tunggu diterapkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan polis asuransi, khususnya klaim yang diajukan dalam waktu yang sangat singkat setelah polis mulai berlaku. Ini bertolak belakang dengan tujuan asuransi untuk menjadi perlindungan jangka panjang. Setelah melewati masa tunggu, pemegang polis dapat mengklaim untuk manfaat perlindungannya.

 

Penyakit tertentu yang membutuhkan masa tunggu asuransi

Apa Saja Syarat Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan?

Asuransi jiwa dan kesehatan memiliki persyaratan yang berbeda untuk pengajuan klaim.

    Syarat Klaim Asuransi Jiwa

  • Polis asuransi masih aktif dan premi tidak menunggak
  • Risiko meninggal dunia yang diklaim tidak termasuk pengecualian polis
  • Masa tunggu telah terlewati
  • Pemegang polis atau ahli waris melengkapi dokumen persyaratan

    Syarat Klaim Asuransi Kesehatan

  • Polis asuransi masih aktif dan premi tidak menunggak
  • Risiko meninggal dunia yang diklaim tidak termasuk pengecualian polis
  • Masa tunggu telah terlewati
  • Pemegang polis atau ahli waris melengkapi dokumen persyaratan
  •  

 

Dokumen untuk klaim asuransi kesehatan dan jiwa

Apa Saja Syarat Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan?

Asuransi jiwa dan kesehatan memiliki persyaratan yang berbeda untuk pengajuan klaim.

    Syarat Klaim Asuransi Jiwa

  • Polis asuransi masih aktif dan premi tidak menunggak
  • Risiko meninggal dunia yang diklaim tidak termasuk pengecualian polis
  • Masa tunggu telah terlewati
  • Pemegang polis atau ahli waris melengkapi dokumen persyaratan

 

    Syarat Klaim Asuransi Kesehatan

  • Polis asuransi masih aktif dan premi tidak menunggak
  • Risiko meninggal dunia yang diklaim tidak termasuk pengecualian polis
  • Masa tunggu telah terlewati
  • Pemegang polis atau ahli waris melengkapi dokumen persyaratan

 

 

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan?

Cara klaim asuransi jiwa dan kesehatan berbeda namun keduanya cukup mudah. Berikut caranya:

Cara Klaim Asuransi Jiwa

  1. Menghubungi pihak asuransi untuk mengajukan klaim. Mereka akan memberikan formulir dan syarat dokumen apa saja yang diperlukan
  2. Melengkapi dokumen persyaratan, antara lain: 
    • Polis asuransi asli
    • Formulir pengajuan klaim meninggal dunia dari pihak asuransi
    • Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia
    • Akta Kematian dari pemerintah setempat atau pamong praja atau rumah sakit
    • Surat keterangan bukti pemakaman atau kremasi
    • Surat keterangan kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
    • Surat kematian dari kedutaan besar jika meninggal di luar negeri
    • Bukti identitas diri (KTP)
    • Kartu keluarga (KK)
    • Dokumen lain yang dianggap perlu
  3. Menyerahkan dokumen ke pihak asuransi untuk proses verifikasi. Umumnya, perusahaan menerima klaim maksimal 90 hari (3 bulan) sejak tanggal meninggal dunia

 

    Cara Klaim Asuransi Kesehatan

  1. Menghubungi pihak asuransi untuk mengajukan klaim. Mereka akan memberikan formulir dan syarat dokumen apa saja yang diperlukan
  2. Melengkapi dokumen persyaratan, antara lain: 
    • Untuk Rawat Inap:
      • Formulir klaim perawatan rumah sakit dari pihak asuransi
      • Surat kuasa pemberian informasi rekam medis
      • Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim perawatan rumah sakit
      • Kwitansi dan rincian biaya yang asli
      • Rincian obat-obatan serta fotokopi seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (laboratorium, radiologi, USG, CT Scan, MRI, dan lain-lain) yang dilakukan selama Rawat Inap
      • Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan dari Polisi (jika Perawatan Rumah Sakit disebabkan karena kecelakaan)
      • Identitas pemegang polis dan tertanggung
    • Untuk Penyakit Kritis:
      • Polis asuransi asli
      • Formulir klaim penyakit kritis dari pihak asuransi
      • Surat Kuasa Pemberian Informasi Rekam Medis
      • Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim penyakit kritis
      • Catatan medis dan fotokopi seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (laboratorium, radiologi, USG, CT Scan, MRI, dll)
      • Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan jika penyakit kritis disebabkan oleh kecelakaan
      • Fotokopi identitas pemegang polis dan tertanggung
    • Menyerahkan dokumen ke pihak asuransi untuk proses verifikasi. Umumnya, perusahaan asuransi menerima klaim tidak lebih dari 30 hari setelah kejadian.

Pemahaman adalah kunci yang penting untuk memilih perlindungan yang tepat, dan mengetahui apa saja yang tidak bisa ditanggung sama pentingnya dengan mengetahui apa yang ditanggung  sama pentingnya untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Beberapa kondisi yang dikecualikan mungkin masih bisa ditanggung melalui asuransi tambahan atau perawatan khusus, dengan biaya premi tambahan. Oleh karena itu, memahami isi polis secara menyeluruh sebelum memilih perlindungan menjadi langkah yang bijak.

 

FAQ

 

1. Bagaimana prosedur klaim asuransi?

Anda hanya perlu menghubungi pihak asuransi yang sudah Anda daftarkan, mengajukan formulir untuk klaim, mengumpulkan dokumen persyaratan lalu menyerahkannya untuk diverifikasi.

2. Apakah penyakit kritis bisa diklaim?

Ya, penyakit kritis bisa diklaim sesuai ketentuan polis asuransi. Bila penyakit kritis sudah ada sebelum membeli asuransi, maka akan dikenakan ‘masa tunggu’ dan klaim bisa diajukan setelah periode selesai.

3. Berapa lama klaim asuransi cair?

Klaim asuransi berbeda-beda setiap perusahaan. Umumnya, klaim asuransi akan cair setelah 14 hari dari tanggal pengajuan berkas dokumen.

4. Hal apa saja yang bisa membuat klaim asuransi ditolak?

Klaim asuransi akan ditolak jika tidak sesuai dengan syarat polis asuransi. Beberapa contohnya seperti perawatan kecantikan, pengobatan alternatif, dan penyakit atau penyebab kematian termasuk dari pengecualian polis.

5. Apa saja daftar penyakit yang dapat ditanggung asuransi kesehatan?

Umumnya, asuransi kesehatan menanggung biaya rumah sakit seperti rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, dan obat-obatan. Namun, untuk penyakit kritis dan perawatan medis yang memerlukan perhatian khusus memerlukan asuransi kesehatan tambahan sesuai dengan kebutuhan perlindungan.

 

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
Akun Resmi WhatsApp
GoGREAT!
GREATPedia
 
Hak Cipta © 2026 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
 
Hak Cipta © 2026 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan