Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Print
Bagikan
asuransi syariah atau konvensional

Berbagai produk syariah, kini semakin banyak ditawarkan, tidak terkecuali asuransi syariah. Hal ini tidak mengherankan mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

Secara umum, di Indonesia, jenis asuransi yang ditawarkan biasanya terbagi menjadi 2, asuransi syariah dan asuransi konvensional. Perbedaan utama antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Asuransi syariah adalah asuransi yang didasari prinsip saling tolong-menolong dan melindungi diantara para Peserta melalui Kontribusi ke Dana Tabarru’, yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang Kontribusi para Peserta asuransi syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara anggota.

Dari penjelasan di atas sudah terlihat perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Di mana dalam konsep pengelolaannya, asuransi syariah mengusung Risk Sharing, sedangkan asuransi konvensional mengusung Risk Transferring. Di samping perbedaan dasar tersebut ada beberapa perbedaan lain antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, diantaranya

Surplus Underwriting

Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru’ yang telah dikurangi pembayaran santunan, reasuransi dan cadangan teknis yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu. Asuransi syariah membagikan Surplus Underwriting ke peserta sesuai dengan regulasi yang ada di fitur produk yang disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal Surplus Underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi milik pihak perusahaan asuransi.

 

Memiliki Dewan Pengawas Syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional, untuk memastikan prinsip syariah, maka perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah.

 

Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah

Transaksi pada asuransi syariah harus terhindar dari unsur Maysir (untung-untungan), Gharar (ketidakjelasan), Riba & Risywah (suap)

 

Wakaf

Wakaf memiliki manfaat perlindungan, dimana Peserta dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa santunan meninggal dunia dan nilai tunai polis kepada penerima wakaf atau nadzir.

 

Halal

Investasi berbentuk Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga portfolio investasinya hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.

Demikian penjelasan tentang perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Melalui artikel ini, Anda bisa menentukan sendiri jenis asuransi sesuai kebutuhan Anda. Jika Anda membutuhkan asuransi syariah, i-Great Heritage Assurance dari Great Eastern Life Indonesia solusinya. Dapatkan perlindungan untuk Anda sekaligus menunaikan ibadah amal jariyah!

Info lebih lanjut
Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
GREAT Promo
Akun Resmi WhatsApp
GREATPedia
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan