Bahasa Indonesia
Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei
asuransi warisan

Akumulasi Kekayaan

Legacy Protector | Asuransi Jiwa Seumur Hidup dengan Manfaat Penghasilan Berkala

Perlindungan Jiwa dengan manfaat penghasilan berkala untuk Anda sekeluarga

 

Kami memahami bahwa keluarga adalah harta Anda yang paling berharga dan Anda pasti ingin selalu melindungi dan memberikan yang terbaik untuk mereka. Namun sudahkah Anda memiliki rencana yang matang untuk masa depan keluarga Anda? Salah satunya adalah memiliki polis dengan fitur asuransi jiwa seumur hidup yang dapat memberi manfaat penghasilan secara berkala.

 

Great Eastern Life Indonesia mempersembahkan Legacy Protector yang memberikan perlindungan dan “hadiah seumur hidup” bagi keluarga yang Anda cintai.

 

Dengan Legacy Protector, Anda dan keluarga akan mendapatkan beragam manfaat dari sebuah keputusan yang Anda buat melalui fitur perlindungan seumur hidup. Anda akan menerima pendapatan setiap tahun yang dapat dialihkan atau diwariskan ke generasi berikutnya. Produk ini juga memberikan rasa aman karena apabila terjadi risiko, santunan meninggal dunia akan diberikan kepada Penerima Manfaat (Ahli Waris).

Legacy Protector

Kesejahteraan terjaga kini dan nanti, dari generasi ke generasi

Manfaat utama

legacy-protector-icon-1.png

Pendapatan berkala

Pemegang polis akan mendapatkan manfaat berupa pendapatan berkala sebesar 2,5%/tahun1 dari Premi yang dibayarkan selama masa pertanggungan

1
Manfaat Tahunan 2,5% akan dibayarkan kepada Pemilik Polis sejak tahun Polis ke-5 sampai dengan tahun Polis ke-15. Setelah itu Pemilik Polis akan menerima minimal 1,5% dan maksimal 2,5% selama seumur hidup Tertanggung

legacy-protector-icon-2.png

Dapat dialihkan

Anda hanya membayar satu kali saja untuk mendapatkan manfaat untuk Anda yang dapat dialihkan kepada Anak dan Cucu Anda

legacy-protector-icon-3.png

Aman

Dana akan kembali sebesar 105%2 apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan

2
Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dalam jangka 2 (dua) tahun sejak tanggal Mulai Asuransi, maka Santunan yang akan dibayarkan adalah sebesar 100% dari Premi yang dibayar, dan setelah 2(dua) tahun Santunan yang dibayarkan adalah sebesar 105% dari Premi yang dibayarkan. Sedangkan untuk kondisi meninggal dunia karena kecelakaan, Tertanggung akan mendapatkan Santunan sebesar 105% dari Premi sejak Mulai berlakunya Asuransi

Kembali ke atas