Gigi yang sehat dan kuat bukan hanya penting dari segi kesehatan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan diri dan kualitas hidup kita. Sayangnya, banyak orang sering mengabaikan perawatan gigi, yang bisa mengakibatkan masalah serius seperti gigi berlubang, penyakit gusi, dan infeksi. Untungnya, kini BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan asuransi untuk kesehatan gigi, sehingga lebih mudah bagi masyarakat luas untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Namun pada faktanya, ada batasan tertentu dalam BPJS di mana tidak semua jenis perawatan gigi bisa ditanggung hingga 100%. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam tentang asuransi kesehatan gigi dari BPJS, jenis perawatan yang dicover, serta langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengajukan klaim asuransi gigi
Asuransi kesehatan gigi adalah perlindungan khusus untuk membantu menanggung biaya perawatan gigi. Sama seperti asuransi kesehatan pada umumnya, asuransi untuk gigi memberikan ketenangan finansial dari risiko biaya tingginya perawatan tinggi. Penting agar kita menjaga kesehatan gigi dari kerusakan karena tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan tetapi juga kualitas hidup kita. Dengan adanya asuransi perawatan gigi, Anda memiliki proteksi tambahan dari perawatan gigi yang mahal.
Saat ini, baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun perusahaan asuransi seperti Great Eastern Life Indonesia, telah menyediakan produk asuransi yang memiliki perlindungan khusus untuk perawatan gigi. Lalu, kira-kira apa saja perawatan gigi yang dapat diberikan oleh kedua asuransi ini? Simak penjelasannya.
BPJS Kesehatan memberikan manfaat rawat jalan termasuk perawatan gigi bagi pesertanya, mulai dari konsultasi hingga tindakan seperti cabut gigi bungsu. Berikut adalah perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS:
Pertama-tama, pasien dapat melakukan pemeriksaan gigi yang ditanggung BPJS untuk melihat kondisi kesehatan gigi di faskes pertama. Dari situ, dokter gigi dapat mengambil tindakan, seperti memberikan obat dan rontgen gigi ditanggung BPJS. Jika faskes pertama tidak memiliki peralatan yang memadai, maka pasien akan dirujuk ke faskes selanjutnya.
Scaling gigi merupakan salah satu perawatan yang dicover oleh BPJS. Syaratnya, harus ada indikasi medis terlebih dahulu, barulah pasien dapat membersihkan karang gigi dengan BPJS untuk menghilang plak yang dapat menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi. Namun, jika perawatan ini dilakukan atas inisiatif pasien, maka BPJS tidak akan menanggungnya.
Jika Anda pernah bertanya-tanya tentang kemungkinan pasang gigi palsu pakai BPJS, maka jawabannya adalah ya. Pasien yang mengalami cedera hingga patah gigi, dapat melakukan pemasangan sesuai kebutuhan dan jumlah yang diperlukan. Implan gigi, termasuk biaya crown gigi juga ditanggung BPJS dalam bentuk subsidi. Biaya implan gigi yang ditanggung BPJS biasanya sekitar Rp500.000 per rahang.
Tambal gigi juga termasuk perawatan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS. Peserta yang mengalami sakit gigi dan perlu ditambal harus menunjukkan bukti rujukan dari dokter gigi terlebih dahulu, barulah BPJS dapat meringankan besarnya biaya tambal tersebut. Oleh karena itu, pastikan bahwa perawatan ini memang benar-benar dibutuhkan melalui surat rujukan dokter.
Pencabutan gigi yang sudah rusak (seperti gigi susu atau gigi bungsu) dapat dilakukan dengan bantuan keringanan biaya dari BPJS. Sama seperti jenis perawatan gigi dengan asuransi BPJS, pasien harus mendapatkan surat rujukan dari dokter gigi. Nantinya, biaya dari layanan ini dapat ditanggung oleh BPJS karena sudah ada indikasi medis yang valid.
Perawatan Saluran Akar atau yang biasa disebut PSA adalah proses perawatan gigi yang melibatkan pengangkatan pulpa atau bagian dari akar gigi. Fungsinya adalah untuk mengobati bagian gigi yang terinfeksi agar tidak bertambah parah dan membiarkan bakteri menginfeksi lebih jauh. Frekuensinya pun bisa terjadi lebih dari sekali dengan biaya yang cukup tinggi. Untungnya, BPJS juga menanggung biaya dari perawatan ini.
Itulah berbagai jenis perawatan gigi yang dicover BPJS. Namun, ada juga lho beberapa perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS, terutama perawatan yang bersifat kosmetik. Contohnya adalah seperti veneer gigi, bleaching gigi, termasuk pasang behel juga tidak bisa pakai BPJS. Jadi, jika Anda ingin melakukan tindakan tersebut, siap-siaplah untuk merogoh kantong pribadi
Meski BPJS cukup membantu dalam memberikan keringanan biaya, sebagian orang ada yang cenderung memilih asuransi swasta karena memiliki tambahan proteksi. Misalnya saja, Great Eastern Life Indonesia menawarkan produk asuransi kesehatan tambahan cashless, GREAT Pro Medical, yang memberikan manfaat perawatan gigi yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan. Berikut ini adalah beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh asuransi Great Eastern Life Indonesia:
Premi ini telah menanggung biaya dasar seperti konsultasi, penambalan gigi dengan amalgam, composite, glass ionomer, compomer, baik dengan atau tanpa light curing (teknik penyinaran), penambalan gigi sementara, pemolesan setelah penambalan gigi, pencabutan gigi tanpa pembedahan, rontgen gigi dan panoramic untuk odontektomi.
Pasien sekaligus peserta produk asuransi Great Pro Medical juga bisa mendapatkan perawatan kesehatan gusi atau kuretase, perawatan syaraf seperti saluran akar gigi (PSA), termasuk pengobatan lanjutan yang berfokus pada infeksi, antara lain abses, periodontitis, operkulitis, gingivitis secara intra oral.
Apabila ada perawatan pada BPJS kesehatan yang terbatas hanya bisa dilakukan jika ada indikasi medis serius terlebih dahulu, maka asuransi Great Eastern Life Indonesia bisa mengcover lebih dari itu. Contohnya seperti biaya pemeliharaan gigi, termasuk pembersihan karang gigi (scaling), poles dan prophylaxis, fluoridasi, pit dan fissure sealant.
Peserta dapat melakukan tindakan kompleks tanpa perlu khawatir masalah biaya, seperti pencabutan gigi, baik dengan pembedahan atau pembiusan lokal, odontektomi, dan operkulektomi, perawatan abses dengan pembedahan dan apeks reseksi.
Peserta mendapatkan manfaat pembuatan gigi palsu yang dilakukan oleh dokter gigi, sebagai akibat hilang/rusaknya gigi. Manfaat ini terdiri dari gigi tiruan lepas, baik sebagian atau penuh dan gigi tiruan cekat, baik crown/mahkota, bridge/gigi tiruan jembatan, inlay, onlay.
Dengan asuransi tambahan Great Pro Medical, Anda juga bisa klaim Manfaat Perawatan Gigi Darurat karena Kecelakaan (tanpa Rawat Inap) hingga ambulans jika diperlukan. Perawatan gigi tanpa rawat inap karena kecelakaan dapat dilakukan dalam waktu 48 setelah kejadian atau kelanjutan perawatan medis dalam 14 hari setelah kejadian.
Baik BPJS dan Great Eastern Life Indonesia memiliki cara masing-masing untuk memberikan manfaat perawatan gigi dengan prosedur yang berbeda. Berikut adalah cara perawatan gigi baik dari BPJS maupun Great Eastern Life Indonesia:
Demikian penjelasan tentang berbagai jenis asuransi gigi yang dapat Anda miliki dan daftar perawatannya. Memahami jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangatlah penting agar Anda bisa memanfaatkan asuransi kesehatan gigi secara maksimal. Dengan mengetahui jenis layanan yang tersedia dan cara mengakses perawatan ini, Anda dapat menjaga kesehatan gigi tanpa khawatir soal biaya. Jangan lupa untuk rutin memeriksa gigi dan mendapatkan perawatan yang tepat waktu, agar Anda bisa tetap tersenyum sehat setiap saat.