Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan di Era KRIS

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan​ di Era KRIS

Mengikuti perubahan dalam aturan BPJS ini bukan sekadar mematuhi aturan baru tetapi lebih kepada bagaimana Anda bisa menjalani proses pelayanan kesehatan dengan lebih lancar, mendapatkan askes tepat waktu, dan menghindari komplikasi yang tidak perlu. Ini menjadi semakin relevan mengingat BPJS Kesehatan saat ini telah mencakup 276,52 juta jiwa atau sekitar 98,19% dari total populasi Indonesia.

Seiring dengan diterapkannya sistem rujukan BPJS yang baru, pemahaman yang tepat menjadi kunci agar peserta dapat memanfaat layanan kesehatan secara optimal. Terlebih lagi, hadirnya AdClaim dari Great Eastern Life Indonesia bersama AdMedika dirancang untuk mendukung proses layanan dan klaim lanjutan terkait BPJS agar berjalan lebih efisien. Melalui panduan ini, Anda akan mendapatkan informasi terbaru mengenai proses rujukan BPJS Kesehatan agar lebih siap memanfaatkan manfaat asuransi kesehatan secara optimal.

Poin Utama

  • KRIS tidak mengubah urutan rujukan BPJS, tetapi menggantikan sistem kelas rawat inap agar seluruh peserta mendapatkan perawatan yang setara
  • Urutan rujukan BPJS tetap dimulai dari Faskes Tingkat Pertama, lalu berlanjut ke Faskes lanjutan sesuai kebutuhan medis
  • Standar rawat inap KRIS ditetapkan secara nasional, mencakup fasilitas ruangan, jumlah tempat tidur, ventilasi, hingga privasi pasien
  • Peserta perlu memahami ketentuan rujukan dan layanan rawat inap BPJS, termasuk dokumen yang dibutuhkan agar proses pelayanan berjalan lebih lancar
  • Asuransi tambahan dapat melengkapi manfaat BPJS, terutama untuk kebutuhan layanan di luar ketentuan BPJS, seperti peningkatan kenyamanan rawat inap

 

Bagaimana Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Sebelum KRIS?

Sebelum penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), sistem rujukan BPJS Kesehatan mengharuskan peserta memulai layanan medis dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Faskes I, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar. Jika peserta perlu penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan BPJS untuk melanjutkannya ke Faskes tingkat selanjut.

 

Berikut urutan rujukan BPJS sebelum diberlakukannya KRIS:

  • Datang ke Faskes I (Puskesmas, Klinik, dan dokter umum) sesuai lokasi yang telah terdaftar
  • Pasien diperiksa di Faskes I
  • Jika dokter merasa perlu dirawat inap, pasien akan dilayani untuk perawatan inap
  • Jika dokter merasa perlu tindakan lanjut, pasien akan diberi rujukan berobat ke Faskes II (dokter spesialis)
  • Setelah mendapat surat rujukan, pasien datang ke Faskes II yang sesuai, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap
  • Pasien yang perlu rawat inap, akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan kelas kepesertaan BPJS yang terdaftar, yaitu kelas 1, 2, atau 3

 

Secara garis besar, kebijakan KRIS tidak mengubah urutan rujukan BPJS, melainkan hanya menggantikan sistem kelas rawat inap untuk memberikan kesetaraan pelayanan.

 

Apa itu KRIS BPJS?

BPJS Terbaru: KRIS

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan kebijakan terbaru di mana setiap peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai standar kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini hanya mengubah sistem rawat inap dan tidak termasuk pengobatan serta tindakan medis lainnya.

Tujuan dari kebijakan KRIS adalah menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 agar seluruh peserta BPJS memperoleh fasilitas layanan rawat inap yang setara tanpa membeda berdasarkan kelas. Syarat rujukan BPJS pun sederhana, hanya mengikuti aturan rujukan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Kartu identitas (KTP)
  • Surat rujukan BPJS dari Faskes sebelumnya

Apa Bedanya BPJS KRIS dengan Sebelumnya?

Perbedaan utama dari KRIS terletak pada kriteria standar fasilitas ruangan rawat inap. Kriteria ini diatur berdasarkan Pasal 46 A dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Komponen bangunan tidak boleh mempunyai tingkat porositas tinggi
  • Pencahayaan ruangan
  • Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  • Kamar mandi sudah memenuhi standar aksesibilitas
  • Ventilasi udara
  • Temperatur ruangan
  • Outlet oksigen
  • Kelengkapan tempat tidur
  • Ruang rawat dibagi menurut jenis kelamin, penyakit infeksi atau noninfeksi, serta anak atau dewasa
  • Nakas per tempat tidur
  • Tirai atau partisi antar tempat tidur
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

Standar ini berlaku untuk setiap rumah sakit di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rawat inap bayi atau perinatologi, pasien jiwa, ruang perawatan berfasilitas khusus, dan perawatan intensif.

Manfaat KRIS: Pengganti Sistem Kelas pada BPJS

Manfaat Sistem KRIS pada Aturan BPJS

Penerapan KRIS memberikan banyak manfaat dalam mendukung kelancaran sistem rujukan BPJS, baik bagi peserta maupun fasilitas kesehatan.

● Waktu Tunggu Lebih Singkat

Dengan sistem KRIS yang menggantikan sistem kelas, waktu tunggu di fasilitas kesehatan bisa berkurang. Sistem ini membantu melancarkan akses layanan kesehatan dengan mengurangi rujukan yang tidak perlu, serta memastikan pelayanan medis yang lebih terorganisir dan berkualitas.

Standar Fasilitas Lebih Baik

Peserta BPJS kini memperoleh fasilitas rawat inap sesuai 12 kriteria KRIS tanpa perbedaan kelas. Sebagai contoh, ruang rawat inap yang sebelumnya dapat diisi lebih dari 10 tempat tidur kini dibatasi maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Selain itu, kamar mandi wajib berada di dalam ruangan, serta dilengkapi AC, sirkulasi udara, dan pencahayaan yang baik.

● Koordinasi antar Layanan Lebih Mudah

Sistem KRIS juga mendukung koordinasi yang lebih baik antara BPJS, rumah sakit, dan asuransi kesehatan swasta apabila Anda memilikinya. Misalnya, jika Anda membutuhkan peningkatan kelas rawat inap, seperti ruangan dengan jumlah tempat tidur lebih sedikit, asuransi kesehatan swasta dapat berperan sebagai pelengkap manfaat BPJS.

Adanya AdClaim dari Great Eastern Life Indonesia bersama AdMedika membantu mendukung proses klaim dengan menanggung selisih biaya yang tidak dijamin BPJS sesuai ketentuan. Tentunya, ini dapat menjadi pilihan layanan tambahan yang mudah dan praktis untuk melengkapi manfaat BPJS.

 

Apa yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan

Apa Saja Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS Kesehatan?

Meskipun aturan rujukan BPJS Kesehatan telah ditetapkan secara nasional, implementasi di lapangan dapat berbeda antar fasilitas kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Memeriksa ketentuan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar
  • Mengakses informasi dan syarat rujukan BPJS melalui kanal resmi BPJS Kesehatan
  • Menanyakan detail layanan rawat inap di rumah sakit tujuan

 

Peran Asuransi Tambahan dalam Sistem BPJS Terbaru​

Peran Asuransi Tambahan dalam Sistem BPJS Terbaru

Dalam kondisi tertentu, terdapat layanan atau fasilitas yang berada di luar cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Perlindungan tambahan dari asuransi swasta dapat menjadi pilihan sebagai pelengkap manfaat BPJS.

 

Selain AdClaim, Anda juga dapat meningkatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap melalui GREAT Pro Solution sebagai perlindungan tambahan BPJS. Tidak hanya itu, bagi perusahaan yang ingin memberikan manfaat kesehatan tambahan untuk para karyawan, GREAT Health Guard dapat menjadi pilihan perlindungan korporat yang melengkapi manfaat BPJS Kesehatan.

Memahami secara jelas seperti apa sistem rujukan BPJS Kesehatan yang terbaru merupakan langkah pertama untuk mengatur rencana Anda. Dengan memiliki pengetahuan yang tepat, Anda bisa mengakses layanan kesehatan secara lebih efisien dan efektif. Kenali langkah-langkahnya agar pengalaman Anda menjadi lebih lancar.

 

Baca selengkapnya di sini: Manfaat dan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Sebagai pelengkap layanan, AdClaim dari Great Eastern Life Indonesia membantu mengoptimalkan penggunaan BPJS sebagai first payor, dengan mendukung proses klaim atas selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS sesuai ketentuan, termasuk dalam hal peningkatan kelas rawat inap

FAQs

1. Kapan surat rujukan BPJS bisa dipakai?

Surat rujukan BPJS bisa segera digunakan ketika Anda membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Surat rujukan ini diberikan oleh Faskes I untuk pemeriksaan di Faskes II dan seterusnya. Biasanya, surat rujukan memiliki batas waktu tertentu. Jika melewati batas waktu, peserta harus kembali Faskes I untuk mendapatkan surat rujukan yang baru

2. Bagaimana prosedur rujukan BPJS yang benar?

Prosedur rujukan BPJS akan dimulai dari pemeriksaan di Faskes I seperti puskesmas atau klinik terdaftar. Jika diperlukan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit atau dokter spesialis.

3. Apakah asuransi BPJS bisa langsung digunakan tanpa rujukan?

BPJS Kesehatan dapat digunakan tanpa rujukan untuk kondisi gawat darurat. Dalam kondisi ini, peserta bisa langsung datang ke IGD rumah sakit terdekat. Untuk layanan non-darurat, surat rujukan tetap diperlukan.

4. Bagaimana sistem rujukan pelayanan kesehatan?

Sistem rujukan pelayanan kesehatan BPJS dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Faskes I ke Faskes tingkat lanjutan. Sistem ini bertujuan memastikan peserta mendapatkan layanan yang tepat sesuai kebutuhan medis. Dengan sistem ini, pelayanan kesehatan menjadi lebih terstruktur dan efisien

 

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
Akun Resmi WhatsApp
GoGREAT!
GREATPedia
 
Hak Cipta © 2026 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
 
Hak Cipta © 2026 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan