Mengikuti perubahan dalam aturan BPJS ini bukan sekadar mematuhi aturan baru tetapi lebih kepada bagaimana Anda bisa menjalani proses pelayanan kesehatan dengan lebih lancar, mendapatkan askes tepat waktu, dan menghindari komplikasi yang tidak perlu. Ini menjadi semakin relevan mengingat BPJS Kesehatan saat ini telah mencakup 276,52 juta jiwa atau sekitar 98,19% dari total populasi Indonesia.
Seiring dengan diterapkannya sistem rujukan BPJS yang baru, pemahaman yang tepat menjadi kunci agar peserta dapat memanfaat layanan kesehatan secara optimal. Terlebih lagi, hadirnya AdClaim dari Great Eastern Life Indonesia bersama AdMedika dirancang untuk mendukung proses layanan dan klaim lanjutan terkait BPJS agar berjalan lebih efisien. Melalui panduan ini, Anda akan mendapatkan informasi terbaru mengenai proses rujukan BPJS Kesehatan agar lebih siap memanfaatkan manfaat asuransi kesehatan secara optimal.
Poin Utama
Sebelum penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), sistem rujukan BPJS Kesehatan mengharuskan peserta memulai layanan medis dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Faskes I, seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar. Jika peserta perlu penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan BPJS untuk melanjutkannya ke Faskes tingkat selanjut.
Secara garis besar, kebijakan KRIS tidak mengubah urutan rujukan BPJS, melainkan hanya menggantikan sistem kelas rawat inap untuk memberikan kesetaraan pelayanan.
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan kebijakan terbaru di mana setiap peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai standar kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini hanya mengubah sistem rawat inap dan tidak termasuk pengobatan serta tindakan medis lainnya.
Tujuan dari kebijakan KRIS adalah menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 agar seluruh peserta BPJS memperoleh fasilitas layanan rawat inap yang setara tanpa membeda berdasarkan kelas. Syarat rujukan BPJS pun sederhana, hanya mengikuti aturan rujukan BPJS Kesehatan, yaitu:
Perbedaan utama dari KRIS terletak pada kriteria standar fasilitas ruangan rawat inap. Kriteria ini diatur berdasarkan Pasal 46 A dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai berikut:
Standar ini berlaku untuk setiap rumah sakit di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rawat inap bayi atau perinatologi, pasien jiwa, ruang perawatan berfasilitas khusus, dan perawatan intensif.
Penerapan KRIS memberikan banyak manfaat dalam mendukung kelancaran sistem rujukan BPJS, baik bagi peserta maupun fasilitas kesehatan.
Dengan sistem KRIS yang menggantikan sistem kelas, waktu tunggu di fasilitas kesehatan bisa berkurang. Sistem ini membantu melancarkan akses layanan kesehatan dengan mengurangi rujukan yang tidak perlu, serta memastikan pelayanan medis yang lebih terorganisir dan berkualitas.
● Standar Fasilitas Lebih Baik
Peserta BPJS kini memperoleh fasilitas rawat inap sesuai 12 kriteria KRIS tanpa perbedaan kelas. Sebagai contoh, ruang rawat inap yang sebelumnya dapat diisi lebih dari 10 tempat tidur kini dibatasi maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Selain itu, kamar mandi wajib berada di dalam ruangan, serta dilengkapi AC, sirkulasi udara, dan pencahayaan yang baik.
● Koordinasi antar Layanan Lebih Mudah
Sistem KRIS juga mendukung koordinasi yang lebih baik antara BPJS, rumah sakit, dan asuransi kesehatan swasta apabila Anda memilikinya. Misalnya, jika Anda membutuhkan peningkatan kelas rawat inap, seperti ruangan dengan jumlah tempat tidur lebih sedikit, asuransi kesehatan swasta dapat berperan sebagai pelengkap manfaat BPJS.
Adanya AdClaim dari Great Eastern Life Indonesia bersama AdMedika membantu mendukung proses klaim dengan menanggung selisih biaya yang tidak dijamin BPJS sesuai ketentuan. Tentunya, ini dapat menjadi pilihan layanan tambahan yang mudah dan praktis untuk melengkapi manfaat BPJS.
Meskipun aturan rujukan BPJS Kesehatan telah ditetapkan secara nasional, implementasi di lapangan dapat berbeda antar fasilitas kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Dalam kondisi tertentu, terdapat layanan atau fasilitas yang berada di luar cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Perlindungan tambahan dari asuransi swasta dapat menjadi pilihan sebagai pelengkap manfaat BPJS.
Selain AdClaim, Anda juga dapat meningkatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap melalui GREAT Pro Solution sebagai perlindungan tambahan BPJS. Tidak hanya itu, bagi perusahaan yang ingin memberikan manfaat kesehatan tambahan untuk para karyawan, GREAT Health Guard dapat menjadi pilihan perlindungan korporat yang melengkapi manfaat BPJS Kesehatan.
Memahami secara jelas seperti apa sistem rujukan BPJS Kesehatan yang terbaru merupakan langkah pertama untuk mengatur rencana Anda. Dengan memiliki pengetahuan yang tepat, Anda bisa mengakses layanan kesehatan secara lebih efisien dan efektif. Kenali langkah-langkahnya agar pengalaman Anda menjadi lebih lancar.
Baca selengkapnya di sini: Manfaat dan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Sebagai pelengkap layanan, AdClaim dari Great Eastern Life Indonesia membantu mengoptimalkan penggunaan BPJS sebagai first payor, dengan mendukung proses klaim atas selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS sesuai ketentuan, termasuk dalam hal peningkatan kelas rawat inap
Surat rujukan BPJS bisa segera digunakan ketika Anda membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Surat rujukan ini diberikan oleh Faskes I untuk pemeriksaan di Faskes II dan seterusnya. Biasanya, surat rujukan memiliki batas waktu tertentu. Jika melewati batas waktu, peserta harus kembali Faskes I untuk mendapatkan surat rujukan yang baru
Prosedur rujukan BPJS akan dimulai dari pemeriksaan di Faskes I seperti puskesmas atau klinik terdaftar. Jika diperlukan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit atau dokter spesialis.
BPJS Kesehatan dapat digunakan tanpa rujukan untuk kondisi gawat darurat. Dalam kondisi ini, peserta bisa langsung datang ke IGD rumah sakit terdekat. Untuk layanan non-darurat, surat rujukan tetap diperlukan.
Sistem rujukan pelayanan kesehatan BPJS dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Faskes I ke Faskes tingkat lanjutan. Sistem ini bertujuan memastikan peserta mendapatkan layanan yang tepat sesuai kebutuhan medis. Dengan sistem ini, pelayanan kesehatan menjadi lebih terstruktur dan efisien