Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Asuransi Syariah dan Hukumnya dalam Islam

Print
Bagikan
Asuransi Syariah dan Hukumnya dalam Islam

Apa itu asuransi syariah dan hukumnya asuransi dalam Islam? Belakangan ini, pastinya sudah banyak orang yang tahu tentang asuransi syariah. Namun, pasti tak sedikit dari Anda yang mungkin tidak memahami dengan jelas perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah. Artikel ini akan menguraikan tentang asuransi syariah serta daftar pertanyaan yang sering diajukan dan jawabannya.

Apa yang dimaksud dengan Asuransi Syariah?

Asuransi Syariah, yang dikenal juga sebagai Takaful dalam Islam, adalah bentuk asuransi yang selaras dengan prinsip Islam. Asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial sembari mematuhi pedoman etika dan moral yang ditetapkan dalam hukum syariat Islam. Panduan ini bertujuan untuk menjelaskan prinsip dasar asuransi syariah, manfaat hingga proses klaimnya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan asuransi syariah? Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan menolong di antara peserta melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu berdasarkan akad sesuai prinsip syariah. Jenis asuransi ini menerapkan prinsip dan hukum dalam Islam yang sangat penting diketahui oleh Muslim yang hendak menggunakan asuransi. Sehingga, penting bagi Anda yang seorang Muslim untuk memahami perbedaan asuransi umum dan syariah.

Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari prinsip dasar yang digunakan. Asuransi konvensional atau asuransi umum sangat memungkinkan adanya keterlibatan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).  Sedangkan dalam Islam, kita diharamkan untuk terlibat dalam ketiga hal tersebut. Untuk lebih jelasnya, kami juga telah menyediakan tabel perbedaan asuransi Syariah dan konvensional yang bisa dipelajari lebih lanjut

Hukumnya Asuransi dalam Islam

Bagaimana hukumnya asuransi dalam Islam? Asuransi syariah menggunakan hukum asuransi menurut Islam dan takaful dalam Islam. Artinya, praktik penggunaan asuransi syariah haruslah terbebas dari gharar, maysir, dan riba. Sehingga, bedanya asuransi syariah dan konvensional adalah asuransi syariah menerapkan prinsip ta’awun (tolong-menolong) yang berarti para peserta sepakat untuk saling membantu dalam mengatasi risiko yang telah disepakati dalam Polis. Kemudian, peserta juga berkontribusi dalam dana tabarru’. Dana ini adalah dana milik bersama dan digunakan untuk kepentingan asuransi semata.

 

Selain itu, asuransi syariah juga sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terutama asuransi jiwa syariah yang dikelola oleh Great Eastern Life Indonesia. Produk asuransi jiwa syariah ini juga menggunakan fitur wakaf asuransi syariah sehingga umat Muslim juga dapat sekaligus menunaikan amal jariyahnya.

Pertanyaan tentang asuransi Syariah

Seringkali, ada beberapa rasa ketidakpastian dan ketidaktahuan tentang asuransi dalam Islam. Oleh karena itu, kami telah menyediakan daftar pertanyaan mengenai asuransi syariah yang sering diajukan berikut jawabannya:

1. Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah?

Asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang menerapkan prinsip dan hukum dalam Islam. Asuransi ini menghindarkan umat Muslim dari riba, gharar, dan maysir

2. Bagaimana hukum asuransi dalam Islam?

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi dalam Islam atau asuransi syariah terbebas dari gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba (nilai atau keuntungan tambahan). MUI juga telah menegaskan bahwa asuransi tidaklah haram selama proses pengelolaan dananya dilakukan dengan hukum syariat Islam

3. Apa tujuan dari memiliki asuransi syariah?

Jenis asuransi syariah ini memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian dalam hal terjadi musibah. Sebagian kontribusi atau premi asuransi syariah yang dibayarkan oleh peserta dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lainnya untuk investasi peserta.

4. Apa saja prinsip dalam asuransi syariah?

Asuransi syariah menerapkan 4 jenis akad yaitu akad tabarru’, tijarah, wakalah bil Ujrah, dan mudharabah musytarakah. Penjelasan mengenai keempat akad ini juga telah dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

5. Apa saja perbedaan asuransi konvensional dan syariah?

Asuransi konvensional mengambil risiko dari nasabah dengan premi untuk mendapatkan keuntungan perusahaan sehingga bisa saja menerapkan riba. Sedangkan asuransi syariah menerapkan prinsip tolong-menolong dengan dana bersama untuk manfaat sesama peserta dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah tanpa riba.

6. Apa saja manfaat asuransi Syariah?

Dengan memilih asuransi berprinsip syariah, tentunya kita akan terjauhkan dari hal-hal yang diharamkan seperti riba, karena akad yang digunakan adalah akad jual-beli. Apalagi, asuransi Syariah menerapkan prinsip Tabarru’ yang merupakan prinsip hibah atau tolong menolong. Artinya, peserta asuransi menyumbangkan dana yang digunakan untuk membantu peserta lain saat mengalami musibah, dengan perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana tersebut.

 

Itulah penjelasan tentang hukum asuransi dalam Islam serta daftar pertanyaan tentang asuransi syariah yang seringkali ditanyakan. Memahami apa itu asuransi syariah sangat penting bagi kita umat Muslim, terutama yang terus mencari kepastian hukum dan prinsip yang sesuai dengan iman dan takwa.

 

Sebagai salah satu penyedia layanan jasa keuangan yang dikenal akan keunggulannya, Great Eastern Life Indonesia berkomitmen untuk menyediakan produk asuransi jiwa dan kesehatan yang Anda butuhkan. Dengan memilih produk asuransi yang tepat di hati, Anda memberikan keamanan bukan hanya dari segi keuangan saja namun juga dari segi moral. Anda juga bisa menghubungi Tenaga Pemasar kami untuk berkonsultasi lebih jauh terkait produk asuransi Syariah yang Anda butuhkan. 

 

 

Info lebih lanjut
Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
Akun Resmi WhatsApp
Promo GoGREAT!
GREATPedia
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan